Relasi Ekonomi dengan Hukum dan Agama

  • Zakaria Husni Lubis
Keywords: ekonomi, hukum, agama

Abstract

Tujuan ekonomi dalam mensejahterakan masyarakat telah gagal dalam mencapai keadlian distributif, pertumbuhan yang berkesinambungan, pembangunan manusia yang seimbang, keharmonisan sosial dan persamaan regional, bagi seluruh umat manusia. Sudah barang tentu tujuan ekonomi yang disebutkan di atas dapat terealisasikan dalam kehidupan ini. Upaya mencapai hal tersebut diperlukan hukum dan agama yang memungkinkan masyarakat mencapai suatu tujuan yang tidak dapat dicapai individu secara perseorangan. Di sinilah peran manusia yang diberikan kelebihan oleh Sang Pencipta berupa akal dan pikiran, dengan akal tersebut kita bisa melakukan perenungan dan pemikiran sebagai proses untuk dapat melakukan sesuatu yang akan membuahkan hasil berupa kesepakan yang di taati bersama yaitu hukum. Namun tetap saja hukum belum sepenuhnya memberikan solusi kepuasan dalam ekonomi sosial oleh karena itu manusia sebagai khalifah di muka bumi diberi kebebasan untuk betindak guna mencapai tujuannya. Kehendak bebas yang diberikan Tuhan kepada seluruh manusia tetap mempunyai batasan-batasan, dan batasan itu harus bermuara kepada aturan yang diajarkan melalui keyakinan beragama. Dengan landasan kebebasan ini manusia tidak kaku dalam menentukan aturan tapi menegaskan bahwa manusia dalam situasi apapun dibimbing oleh aturan-aturan dan prosedur-prosedur yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang Maha Kuasa yang telah tertulis dalam setiap kitab suci kepercayaan masing-masing agama sebagai pedoman umum dalam rambu-rambu mencari rizki yang benar bagi dirinya.

Published
2016-10-06
How to Cite
Lubis, Z. H. (2016). Relasi Ekonomi dengan Hukum dan Agama. Al Ashriyyah, 2(1), 24. https://doi.org/10.53038/alashriyyah.v2i1.9