Dinamika Positivisasi Fatwa (Legal Opinion) Ke Dalam Perundang-Undangan

  • Ali Mutakin
Keywords: Fatwa (Legal Opinion), Positivisasi, Perundang-undangan

Abstract

Fatwa (legal opinion) merupakan produk pemikiran Hukum Islam disamping fkih, qad}a>’ dan qanu>n. Ia memiliki karakteristik tersendiri yang memungkinkan untuk berbeda dengan produk pemikiran hukum yang lain. Fatwa tidak mempunyai daya ikat, dalam arti si peminta fatwa (mustafti) tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya, tetapi biasanya fatwa cenderung bersifat dinamis karena merupakan respon terhadap perkembanngan baru yang sedang dihadapi dan bersifat responsif, atau sekurang-kurangnya dapat dikatakan dinamis. Fatwa (Legal Opinion) sebenarnya tidak memiliki kekuatan hokum, sehinga ia tidak bisa memberkan sanksi terhadap pelangaran-pelangaran fatwa. Agar fatwa tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka diperlukan penyerapan fatwa tersebut ke dalam peraturan atau perundang-undangan. Proses penyerapan fatwa ini yang dimaksud dalam artikel ini sebagai positivisasi. Hasil dari positivisasi hukum tidak tertulis (fatwa dan fikih) menjadi hukum tertulis disebut dengan qanu>n. Proses pengubahan fatwa menjadi qanu>n atau undang-undang/peraturan disebut taqni>n. Proses taqni>n tersebut mencakup: (1) pembentukan peraturan  perundang-undangan yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum; (2) penelitian atau pengkajian hukum yang dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu ranangan peraturan perundang-undangan; dan (3) pengundangan/ penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, dan Tambahan Berita Negara.

Published
2017-10-11
How to Cite
Mutakin, A. (2017). Dinamika Positivisasi Fatwa (Legal Opinion) Ke Dalam Perundang-Undangan. Al Ashriyyah, 3(2), 22. https://doi.org/10.53038/alashriyyah.v3i2.26