Tinjuan Hukum Islam Tentang Nikah Siri di Indonesia
Abstract
Nikah siri merupakan penikahan yang tidak dicatat dan menjadi fenomena yang berkembang di Indonesia dan menjadikan perhatian tersendiri sejalan dengan rencana digulirkannya Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang perkawinan tentang sanksi pidana bagi pelaku nikah siri hal tersebut
karena perkawinan tidak dianggap selesai dengan hanya terjadinya akad nikah, dengan demikian sejalan dengan perubahan dan perkembangan hukum Islam dalam format perundang-undangan hukum keluarga di Indonesia khususnya dan di dunia muslim pada umumnya maka pencatatan perkawinan merupakan pembaharuan hukum Islam demi tertibnya administrasi keluarga dan kependudukan, hal ini penting karena hukum keluarga dianggap sebagai inti syari’ah dan dipandang sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam agama Islam.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. By virtue of their appearance in this is open access jurnal, articles are free to use after initial publication under a Creative Commons Atribution 4.0 International Licenses.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.