Tinjuan Hukum Islam Tentang Nikah Siri di Indonesia

  • Ghuron Maksum
  • Nur Isyanto
Keywords: Hukum Islam, Nikah Siri

Abstract

Nikah siri merupakan penikahan yang tidak dicatat dan menjadi fenomena yang berkembang di Indonesia dan menjadikan perhatian tersendiri sejalan dengan rencana digulirkannya Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang perkawinan tentang sanksi pidana bagi pelaku nikah siri hal tersebut
karena perkawinan tidak dianggap selesai dengan hanya terjadinya akad nikah, dengan demikian sejalan dengan perubahan dan perkembangan hukum Islam dalam format perundang-undangan hukum keluarga di Indonesia khususnya dan di dunia muslim pada umumnya maka pencatatan perkawinan merupakan pembaharuan hukum Islam demi tertibnya administrasi keluarga dan kependudukan, hal ini penting karena hukum keluarga dianggap sebagai inti syari’ah dan dipandang sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam agama Islam.

Published
2016-10-06
How to Cite
Maksum, G., & Isyanto, N. (2016). Tinjuan Hukum Islam Tentang Nikah Siri di Indonesia. Al Ashriyyah, 2(1), 10. https://doi.org/10.53038/alashriyyah.v2i1.13